Contoh Makalan Tentang Hak Tenaga Kerja


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber.

Saya telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Hukum Ketenagakerjaan.

Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon bantuan dari para pembaca.

Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.

       Telaga, 05 Pebruari 2020

Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang.............................................................................................. 1
B.      Rumusan Masalah......................................................................................... 1
C.     Tujuan............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hukum Ketenagakerjaan....................................................... 2
B.      Ruang Lingkup Ketenagakerjaan.............................................................. 3
C.     Hak Dan Kewajiban Tenaga Kerja............................................................ 5
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan.................................................................................................... 7
B.      Saran.............................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 8

BAB I
PENDAHULUAN


A.            Latar Belakang

Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan  dalam  aktivitas  perekonomian  nasional,  yaitu  meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia, tenaga kerja di indonesia sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Indikasi ini bisa dilihat pada masih tingginya jumlah  pengangguran di Indonesia  serta  rendahnya  atau  minimnya  kesempatan kerja yang disediakan.
Negara-negara  yang  ada  diasia  Indonesia  merupakan  salah  satu  negara dengan   jumlah   pengangguran   yang  sangat  besar.   Banyaknya   pekerja   yang kehilangan pekerjaannya ditambah dengan angkatan kerja baru yang belum mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia mengakibatkan  tingkat  penganguran  yang semakin  tinggi.  Salah  satu  alternatif yang dapat ditempuh untuk mengurangi penganguran, disaat peluang dan kesempatan   kerja   didalam   negeri   sangat   terbatas,   adalah   migrasi   melalui penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
B.            Rumusan Masalah
1.    jelaskan pengertian dari hukum ketenagakerjaan!
2.    Uraikan ruang lingkup ketenagakerjaan!
3.    Apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja?
C.            Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian dari hukum ketenagakerjaan.
2.    Untuk mengetahui ruang lingkup ketenagakerjaan.
3.    Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian hukum ketenagakerjaan  sangat tergantung pada hukum positif masing-masing  negara.  Oleh  karena  itu  tidak  mengherankan   kalau   definisi mengenai hukum perburuhan (ketenagakerjaan) yang dikemukakan oleh para ahli hukum juga berlainan, terutama yang menyangkut keluasannya. Hal ini mengingat keluasan cakupan hukum perburuhan (ketenagakerjaan) di masing-masing negara juga berlainan. Disamping itu, perbedaan sudut pandang juga menyebabkan para ahli  hukum  memberikan  definisi  hukum  perburuhan  (ketenagakerjaan)  yang berbeda pula. Berikut ini akan dikemukakan beberapa definisi hukum perburuhan

(ketenagakerjaan) oleh beberapa ahli.

Dengan  definisi  tersebut  paling  tidak  ada  dua hal  yang hendak  dicakup yaitu: Pertama,  hukum   perburuhan   (ketenagakerjaan)   hanya   mengenai   kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja. Berarti kerja di bawah pimpinan orang lain. Dengan demikian hukum perburuhan (ketenagakerjaan) tidak mencakup (1) kerja yang dilakukan seseorang atas tanggung jawab dan resiko sendiri, (2) kerja yang dilakukan seseorang untuk orang lain yang didasarkan atas kesukarelaan, (3) kerja seorang  pengurus  atau  wakil  suatu  perkumpulan. Kedua,  peraturan–peraturan tentang keadaan penghidupan  yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja, diantaranya adalah :
1.   Peraturan-peraturan tentang keadaan sakit dan hari tua buruh/pekerja;

2.   Peraturan-peraturan   tentang   keadaan   hamil   dan   melahirkan   anak   bagi buruh/pekerja wanita;
3.   Peraturan-peraturan tentang pengangguran;

4. Peraturan-peraturan   tentang   organisasi-organisasi   buruh/pekerja   atau majikan/pengusaha  dan  tentang  hubungannya  satu  sama  lain  dan hubungannya dengan pihak pemerintah dan sebagainya.
Iman Soepomo memberikan definisi hukum perburuhan (ketenagakerjaan) sebagai   berikut   :   Hukum   perburuhan   (ketenagakerjaan)   adalah   himpunan peraturan,  baik tertulis  maupun  tidak  yang berkenaan  dengan  kejadian  dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Mengkaji pengertian di atas, pengertian yang diberikan oleh Iman Soepomo tampak jelas bahwa hukum perburuhan (ketenagakerjaan) setidak-tidaknya mengandung unsur :
a. Himpunan peraturan (baik tertulis dan tidak tertulis). b. Berkenaan dengan suatu kejadian/peristiwa.
c. Seseorang bekerja pada orang lain. d. Upah
B. Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
Undang-undang  No.  13  Tahun  2003  telah  disesuaikan  dengan perkembangan  reformasi,  khususnya  yang  menyangkut  hak berserikat/berorganisasi,   penyelesaian   perselisihan   indutrial.   Dalam   undang- undang ketenagakerjaan ini tidak lagi ditemukan istilah buruh dan majikan, tapi telah diganti dengan istilah pekerja dan pengusaha. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal ikhwal hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah melakukan pekerjaan. Berdasarkan pengertian Ketenagakerjaan  tersebut dapat dirumuskan pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama  atau dalam  hubungan  kerja, dan  sesudah  hubungan  kerja.  Jadi pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini dikenal sebelumnya yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja.

Fungsi Hukum Ketenagakerjaan

Secara  umum,  hukum  dapat dibagi  menjadi  dua,  yaitu  hukum  imperatif (dwingend   recht atau   hukum   memaksa)   dan   hukum   fakultatif   (regelend recht atau aanvulend   recht atau  hukum  tambahan).   Menurut   Budiono   Abdul Rachmad, bahwa hukum imperatif adalah hukum yang harus ditaati secara mutlak, sedangkan hukum fakultatif adalah hukum yang dapat dikesampingkan (biasanya menurut perjanjian).
Dari  segi ini,  yakni  sifatnya,  sebagian  besar hukum perburuhan  bersifat imperatif. Kenyataan ini sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum perburuhan, yaitu
:

1) Untuk    mencapai    atau    melaksanakan    keadilan    sosial    dalam    bidang ketenagakerjaan;
2) Untuk melindungi  tenaga  kerja  terhadap  kekuasaan  yang  tidak  terbatas  dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau mnciptakan peraturan peraturan yang sifatnya memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.
Sedangkan mengenai hukum perjanjian sendiri diatur di dalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata  Buku  ke  III. Disamping bersifat perdata,  juga  bersifat publik (pidana), oleh karena :
1) Dalam hal-hal tertentu negara atau pemerintah turut campur tangan dalam masalah-masalah ketenagakerjaan, misalnya dalam masalah pemutusan hubungan kerja, dalam masalah upah dan lain sebagainya.
2) Adanya sanksi-sanksi atau aturan-aturan hukum di dalam setiap undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Di  samping keharusan atau  kewajiban  dengan ancaman  kebatalan, ada  pula keharusan atau kewajiban dalam hukum perburuhan dengan ancaman pidana, misalnya :
1) Ancaman pidana terdapat di dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992. Dalam Pasal   4   ayat   (1)   ditegaskan   bahwa   program   jaminan   sosial   tenaga   kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
2) Kemudian  di dalam Pasal 29 ayat (1) ditegaskan bahwa barang siapa  tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan  selama-lamanya  6  (enam)  bulan  atau  denda  setinggi-tingginya  Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan     mewajibkan  kepada pengusaha untuk memberikan  kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja (tenaga kerja laki-laki dan

tenaga kerja perempuan) untuk memperoleh pekerjaan, dan memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja. Pasal 108 undang-undang tersebut mewajibkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Literatur-literatur yang ada, maupun peraturan-perauran yang telah dibuat oleh banyak negara, keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk:
1) perlindungan  bagi  buruh  terhadap  pemerasan  (ekploitasi)  tenaga  buruh  oleh majikan, misalnya untuk mendapat  tenaga yang murah, mempekerjakan  budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas;
2)    memperingankan pekerjaan yang dilakukan oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan yang pertama-tama diadakan di Indonesia);
3)    membatasi waktu kerja bagi anak sampai 12 jam ( di Inggris, tahun 1802, The

Health and Morals of Apprentices Act).


C. Hak-Hak dan Kewajiban Pekerja

Menurut Darwan Prints, yang dimaksud dengan hak disini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda atau jasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya. Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :
1)   Hak mendapat upah/gaji (Pasal 1602 KUH Perdata, Pasal 88 s/d 97 Undang- undang No. 13  Tahun  2003; Peraturan  Pemerintah  No. 8  Tahun  1981  tentang Perlindungan Upah);
2)   Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan  (Pasal  4

Undang-undang No. 13 Tahun 2003);

3)   Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan  sesuai bakat dan kemampuannya

(Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);

4)   Hak atas pembinaan  keahlian  kejuruan  untuk memperoleh  serta  menambah keahlian dan keterampilan lagi ( Pasal 9 30 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
5)   Hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama (Pasal 3 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek);
6)   Hak mendirikan dan menjadi anggota Perserikatan Tenaga Kerja (Pasal 104

Undang-undang  No.  13  Tahun  2003  jo.  Undang-undang  No.  21  Tahun  2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ) ;
7)   Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan (Pasal 79 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
8)   Hak atas upah penuh selama istirahat tahunan ( Pasal 88 98 Undangundang

No. 13 Tahun 2003);

9) Hak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan, bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikitdikitnya enam bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir; yaitu dalam hal bila hubungan kerja diputuskan oleh majikan tanpa alasan-alasan  mendesak yang diberikan oleh buruh, atau oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh Majikan (Pasal 150 172 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
10) Hak untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan penyelesaian melalui pengadilan (Pasal 6 115 Undang-undang No. 2 Tahun 2004)
Menurut Konvensi ILO 1948 ada empat macam hak tenaga kerja yaitu hak berserikat; hak berunding kolektif; hak mogok, dan hak mendapat upah.
Disamping mempunyai hak-hak sebagaimana diuraikan di atas, tenaga kerja juga mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1)   Wajib melakukan prestasi/pekerjaan bagi majikan;
2)   Wajib mematuhi peraturan perusahaan;
3)   Wajib mematuhi perjanjian kerja;
4)   Wajib mematuhi perjanjian perburuhan;
5)   Wajib menjaga rahasia perusahaan;
6)   Wajib mematuhi peraturan majikan;
7)   Wajib memenuhi segala kewajibanselama izin belum diberikan dalam hal ada
      banding yang belum ada putusannya.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan terhadap Hukum Ketenagakerjaan Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
B. Saran
1. Untuk peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggsrssn kerja maka pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja.
2. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi..
3. Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja..
4. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja..
5. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


DAFTAR PUSTAKA
Buku
1. Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
2. Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
3. Zainal, Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
4. C.S.T Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
5. Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
6. Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Internet

Undang-Undang

1. UUD 1945.
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.




Info Klise Saya hanyalah seorang blogger biasa yang jauh dari kata sempurna dan disini saya ingin berbagi pengalaman pribadi kepada pembaca melalui blog ini. Ilmu yang bermanfaat harus dibagikan kepada orang lain, agar bisa dijadikan sbuah pembelajaran dan termotivasi.

0 Response to "Contoh Makalan Tentang Hak Tenaga Kerja"

Post a Comment

Silakan Tinggalkan Komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...