Contoh Makalan Tentang Hak Tenaga Kerja
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya
saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat
rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat
mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber.
Saya telah berusaha semampu saya
untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Hukum Ketenagakerjaan.
Saya sadar
bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu saya
mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini
menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon bantuan dari para pembaca.
Demikianlah
makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf
yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Telaga, 05 Pebruari 2020
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................... 1
C. Tujuan............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan....................................................... 2
B. Ruang Lingkup
Ketenagakerjaan.............................................................. 3
C. Hak Dan Kewajiban
Tenaga Kerja............................................................ 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................... 7
B. Saran.............................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan
dalam aktivitas perekonomian nasional,
yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia, tenaga kerja di indonesia sebagai salah satu penggerak tata kehidupan
ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Indikasi ini
bisa dilihat pada masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya
kesempatan kerja yang disediakan.
Negara-negara
yang ada
diasia
Indonesia
merupakan salah satu
negara dengan jumlah pengangguran yang
sangat
besar. Banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaannya ditambah dengan angkatan kerja baru yang belum mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya kesempatan kerja yang
tersedia mengakibatkan tingkat
penganguran
yang semakin
tinggi.
Salah
satu alternatif yang dapat ditempuh untuk mengurangi penganguran, disaat peluang dan kesempatan kerja didalam negeri sangat terbatas, adalah migrasi melalui penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
B.
Rumusan Masalah
1.
jelaskan pengertian dari hukum ketenagakerjaan!
2.
Uraikan ruang lingkup ketenagakerjaan!
3.
Apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari hukum ketenagakerjaan.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup ketenagakerjaan.
3.
Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan
Pengertian hukum ketenagakerjaan sangat tergantung pada hukum positif masing-masing
negara.
Oleh karena
itu tidak mengherankan kalau definisi mengenai hukum
perburuhan (ketenagakerjaan) yang dikemukakan oleh para ahli hukum juga berlainan, terutama yang menyangkut keluasannya. Hal ini mengingat keluasan cakupan hukum perburuhan (ketenagakerjaan) di masing-masing negara juga berlainan. Disamping itu, perbedaan sudut pandang juga menyebabkan para ahli hukum
memberikan
definisi hukum perburuhan
(ketenagakerjaan) yang berbeda pula. Berikut ini akan dikemukakan beberapa definisi hukum perburuhan
(ketenagakerjaan) oleh beberapa ahli.
Dengan
definisi tersebut paling
tidak ada dua hal
yang hendak dicakup yaitu: Pertama, hukum perburuhan (ketenagakerjaan) hanya mengenai kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja. Berarti kerja di bawah pimpinan orang
lain.
Dengan demikian hukum perburuhan (ketenagakerjaan) tidak mencakup (1) kerja yang
dilakukan seseorang atas tanggung jawab dan resiko sendiri, (2) kerja yang dilakukan seseorang untuk orang
lain yang
didasarkan atas kesukarelaan, (3) kerja seorang
pengurus
atau wakil suatu perkumpulan.
Kedua, peraturan–peraturan tentang keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja, diantaranya adalah :
1.
Peraturan-peraturan tentang keadaan sakit dan hari tua buruh/pekerja;
2. Peraturan-peraturan tentang keadaan hamil dan melahirkan anak bagi buruh/pekerja wanita;
3.
Peraturan-peraturan tentang pengangguran;
4. Peraturan-peraturan tentang organisasi-organisasi buruh/pekerja atau majikan/pengusaha dan tentang hubungannya satu sama
lain dan hubungannya dengan pihak pemerintah dan sebagainya.
Iman Soepomo memberikan definisi hukum perburuhan (ketenagakerjaan) sebagai berikut : “Hukum perburuhan (ketenagakerjaan) adalah himpunan peraturan,
baik tertulis maupun
tidak yang berkenaan
dengan kejadian
dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah”.
Mengkaji pengertian di
atas, pengertian yang diberikan oleh Iman Soepomo tampak jelas
bahwa hukum perburuhan (ketenagakerjaan) setidak-tidaknya mengandung unsur :
a. Himpunan peraturan (baik tertulis dan tidak tertulis). b. Berkenaan dengan suatu kejadian/peristiwa.
c. Seseorang bekerja pada orang lain. d. Upah
B. Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 13
Tahun 2003 telah disesuaikan
dengan perkembangan reformasi,
khususnya
yang menyangkut hak berserikat/berorganisasi, penyelesaian perselisihan indutrial. Dalam undang- undang ketenagakerjaan ini tidak lagi ditemukan istilah buruh dan majikan, tapi telah diganti dengan istilah pekerja dan pengusaha. Dalam Pasal 1 Undang-undang No.
13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal ikhwal hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah melakukan pekerjaan. Berdasarkan pengertian
Ketenagakerjaan tersebut dapat dirumuskan pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah segala peraturan hukum yang
berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam
hubungan
kerja, dan
sesudah hubungan kerja.
Jadi pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini dikenal sebelumnya yang ruang
lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Secara umum,
hukum
dapat dibagi menjadi
dua, yaitu
hukum
imperatif (dwingend recht atau hukum memaksa) dan hukum fakultatif (regelend recht
atau aanvulend recht atau
hukum tambahan). Menurut Budiono Abdul Rachmad, bahwa hukum imperatif adalah hukum yang harus ditaati secara mutlak, sedangkan hukum fakultatif adalah hukum yang dapat dikesampingkan (biasanya menurut perjanjian).
Dari segi ini, yakni
sifatnya,
sebagian besar hukum perburuhan bersifat imperatif. Kenyataan ini sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum perburuhan, yaitu
:
1) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan;
2) Untuk melindungi
tenaga kerja terhadap
kekuasaan yang
tidak terbatas
dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau mnciptakan peraturan peraturan yang sifatnya memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang
lemah.
Sedangkan mengenai hukum
perjanjian sendiri diatur di
dalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata Buku ke III. Disamping bersifat perdata, juga
bersifat publik (pidana), oleh karena :
1) Dalam hal-hal tertentu negara atau pemerintah turut campur tangan dalam masalah-masalah ketenagakerjaan, misalnya dalam masalah pemutusan
hubungan kerja, dalam masalah upah dan lain sebagainya.
2) Adanya sanksi-sanksi atau aturan-aturan hukum di dalam
setiap undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Di samping keharusan atau
kewajiban
dengan ancaman kebatalan, ada pula keharusan atau kewajiban dalam hukum perburuhan dengan ancaman pidana,
misalnya :
1) Ancaman pidana terdapat di dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992. Dalam Pasal 4 ayat (1)
ditegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi
tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di
dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
2) Kemudian
di dalam Pasal 29 ayat (1) ditegaskan bahwa barang siapa tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 6 (enam)
bulan
atau denda
setinggi-tingginya Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja (tenaga kerja laki-laki dan
tenaga kerja perempuan) untuk memperoleh pekerjaan, dan memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja. Pasal 108 undang-undang tersebut mewajibkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Literatur-literatur yang ada, maupun peraturan-perauran yang telah dibuat oleh banyak negara, keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk:
1) perlindungan bagi
buruh
terhadap pemerasan
(ekploitasi) tenaga
buruh
oleh majikan, misalnya untuk mendapat tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas;
2) memperingankan pekerjaan yang dilakukan oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan yang pertama-tama diadakan di Indonesia);
3)
membatasi waktu kerja bagi anak sampai 12 jam ( di Inggris, tahun 1802, The
Health and Morals of Apprentices Act).
C. Hak-Hak dan Kewajiban Pekerja
Menurut Darwan Prints, yang dimaksud dengan hak disini
adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai
akibat dari kedudukan atau status dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda atau jasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya. Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapat upah/gaji (Pasal 1602 KUH Perdata, Pasal 88 s/d 97 Undang- undang No. 13
Tahun 2003; Peraturan Pemerintah
No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah);
2)
Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal
4
Undang-undang No.
13
Tahun 2003);
3)
Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya
(Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
4) Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan lagi ( Pasal 9 – 30 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
5) Hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama (Pasal 3 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek);
6)
Hak mendirikan dan menjadi anggota Perserikatan Tenaga Kerja (Pasal 104
Undang-undang
No. 13
Tahun
2003
jo. Undang-undang No.
21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ) ;
7) Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12 (dua
belas) bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satu organisasi majikan (Pasal 79 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
8)
Hak atas upah penuh selama istirahat tahunan ( Pasal 88 – 98 Undangundang
No. 13 Tahun 2003);
9) Hak
atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan, bila pada saat diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikitdikitnya enam bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir; yaitu dalam hal bila hubungan kerja diputuskan oleh majikan tanpa alasan-alasan mendesak
yang diberikan oleh buruh, atau oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh Majikan (Pasal 150 – 172 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);
10) Hak untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan
penyelesaian melalui pengadilan (Pasal 6 – 115 Undang-undang No. 2 Tahun 2004)
Menurut Konvensi ILO 1948 ada empat macam hak tenaga kerja yaitu hak berserikat; hak berunding kolektif; hak mogok, dan hak mendapat upah.
Disamping mempunyai hak-hak sebagaimana diuraikan di atas, tenaga kerja juga mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1)
Wajib melakukan prestasi/pekerjaan bagi majikan;
2)
Wajib mematuhi peraturan perusahaan;
3)
Wajib mematuhi perjanjian kerja;
4)
Wajib mematuhi perjanjian perburuhan;
5)
Wajib menjaga rahasia perusahaan;
6)
Wajib mematuhi peraturan majikan;
7) Wajib memenuhi segala kewajibanselama izin belum diberikan dalam hal ada
banding yang belum ada putusannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
terhadap Hukum Ketenagakerjaan Menurut
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan
ketenagakerjaan
itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan
sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum
selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh
penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
B. Saran
1. Untuk peningkatan relevansi,
kualitas, dan efisiensi penyelenggsrssn kerja maka pemerintah dapat melakukan
pembinaan dan pelatihan kerja.
2. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara
tanpa diskriminasi..
3. Pemerintah bertanggung jawab
mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja..
4. Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja..
5. Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan
pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
1. Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
1. Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
2. Manulang, SH., 1995,
Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan
kedua.
3. Zainal, Asikin. 2006,
Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
4. C.S.T Kansil, 1995, Hukum
Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
5. Yusuf Sofie, 2000,
Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
6. Sudaryatmo, 1999, Hukum dan
Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Internet
Internet
Undang-Undang
1. UUD 1945.
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
0 Response to "Contoh Makalan Tentang Hak Tenaga Kerja"
Post a Comment