Contoh AD/ARTKelompok Ternak Tani 2020
BERITA ACARA
PENGUKUHAN KELOMPOK
TERNAK TANI
“
MANIK SARI “
Pada hari ini selasa, tanggal Delapan
bulan Agustus tahun Dua Ribu Enam, kami yang bertanda tangan dibawah ini,
Sekretaris Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, kabupaten Buleleng, Provinsi
Bali, setelah memperhatikan dan mengamati keberadaan Kelompok Ternak Tani yang
berada diwilayah Desa Bengkel, maka kami berketetapan untuk mengukuhkan
Kelompok Ternak Tani (KTT)
“ Manik Sari “ dengan alamat di Banjar Pangseg, Desa
Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan jumlah
anggota tiga belas orang ( Terlampir ).
Demikian
surat pengukuhan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan dimana
mestinya.
Dikukuhkan di : Desa Bengkel
Pada Tanggal : 08 Agustus 2006
Perbekel Bengkel
NYOMAN
RAIASA.SH
ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
TERNAK TANI “ MANIK SARI “
BANJAR
PANGSEG DESA BENGKEL, KECAMATAN
BUSUNGBIU,
KABUPATEN BULELENG
PEMBUKAAN
Dengan
memnajatkan puja dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang
Widhi Wasa, dan atas Rahmat-Nya Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ Banjar
Pangseg, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu dapat menyusun Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga tepat pada waktunya.
Penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah sebagai pedoman/tuntunan
dalam melaksanakan kegiatan bagi Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ Banjar
Pangseg, Desa Bengkel di masa mendatang.
Dengan
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini nantinya diharapkan
dapat mengikat para anggotannya dalam melaksanakan kewajiban dan mendapat
hak-haknya sebagai anggota, serta jaminan dalam batas-batas tertentu sesuai
dengan bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Ternak Tani “
Manik Sari “ yang telah disepakati.
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
KELOMPOK TERNAK
TANI “ MANIK SARI “
BANJAR PANGSEG
DESA BENGKEL KECAMATAN
BUSUNGBIU
KABUPATEN BULELENG
1. PENASEHAT : PERBEKEL BENGKEL
2. KETUA : PUTU
SUARNAYA
3. SEKRETARIS : GEDE AWAN
4. BENDAHARA :
KADEK BUDIANA
5. ANGGOTA : 1. KETUT LAI
2. KETUT WENTEN
3. KETUT NASA
4. KETUT SUDIARTANA
5. MADE NILA
6. MADE ADIL
7. NYOMAN SANTIKA
8. NYOMAN WIDYA
9. KOMANG SUARDIKA
10. KETUT WIAGET
11. PUTU TASTRAWAN
12. KOMANG ARSANA
13. GEDE PARMAYASA
Pangseg, 08 Agustus 2006
Kelompok Ternak Tani
“ Manik Sari “
Sekretaris Ketua
GEDE AWAN PUTU SUARNAYA
Reg
No :
Mengetahui:
Perbekel Bengkel
NYOMAN
RAIASA.SH
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1. Organisasi
ini bernama : Kelompok Ternak Tani “Manik
Sari“
2. Kedudukan
Kelompok : Banjar Pangseg, Desa Bengkel,
Kecamatan Busungbiu, Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal
2
1. Azas
Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Landasan
Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah berlandasakan atas kekeluargaan.
Tujuan
:
a. Untuk
meningkatkan kesejahteraan Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ dan masyarakat
pada umumnya.
b. Mengembangkan
kerja sama yang lebih luas baik di bidang ekonomi maupun social untuk
memperoleh pendapatan dalam manfaat yang lebih besar bagi anggota Kelompok
Ternak Tani “ Manik Sari “ pada khususnya dan masyarakat pada umumnya secara
berkelanjutan.
c. Meningkatkan
pengetahuan ketrampilan dan siap khususnya kepada anggota Kelompok Ternak Tani
“ Manik Sari “ dan masyarakat pada umumnya tentang berusaha di bidang
peternakan.
BAB III
KEANGGOTAAN KELOMPOK
Pasal
3
1. Yang
menjadi anggota Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah warga masyarakat
Banjar Pangseg, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
2. Keanggotaan
didasarkan atas kesadaran dan kesungguhan untuk ikut aktif dalam usaha /
kegiatan Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Setiap
anggota kelompok memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
2. Setiap
anggota kelompok mempunyai hak bicara dan menyampaikan aspirasi /pendapat
3. Setiap
anggota kelompok mempunyai hak untuk mempelajari pembukuan dan menanyakan
laporan keuangan atas kekayaan kelompok pada setiap saat dalam rapat.
4. Setiap
anggota kelompok berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Setiap
anggota kelompok berhak mendapat perlakuan yang sama.
6. Setiap
anggota kelompok berhak mengajukan permohonan berhenti menjadi anggota
kelompok.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
KELOMPOK
1. Setiap
anggota Kelompok Ternak tani “ Manik Sari “ mempunyai kewajiban untuk mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
2. Setiap
anggota kelompok berkewajiban memelihara ternaknya secara intensif (Panca Usaha
Tani Ternak).
3. Setiap
anggota kelompok berkewajiban membantu pengurus didalam pengembangan dan
pengelolaan usaha ternak “ Manik Sari “.
4. Setiap
anggota kelompok berkewajiban memberikan laporan tentang perkembangan ternak
yang dipeliharanya.
Pasal
6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KELOMPOK
1. Setiap
anggota kelompok dapat hilang hak-haknya sebagai anggota Kelompok Ternak Tani “
Manik Sari “ apabila :
a. Diberhentikan
karena tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Atas
permintaan sendiri.
c. Meninggal
dunia.
d. Pindah
Domisili/ pindah dari Banjar Pangseg.
2. Setiap
anggota kelompok yang berhenti menjadi anggota kelompok ditentukan dalam rapat
anggota.
3. Setiap
anggota yang telah hilang hak keanggotaanya bias menjadi anggota kembali
apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajibannya.
Pasal
7
KETENTUAN PERTEMUAN
KELOMPOK
1. Pertemuan
anggota kelompok dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan.
2. Apabila
ada anggota kelompok yang tidak bias hadir dalam pertemuan kelompok dapat
diwakilkan kepada anggota keluarga yangtelah dewasa.
3. Apabila
ada anggota kelompok yang tidak bias hadir dengan alas an yangtidak jelas/
tidak tepat maka akan dikanakan denda sanksi sebesar Rp. 2.000 ( Dua Ribu
Rupiah ),-
BAB
V
PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus
Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah anggota yang mendapatkan kepercayaan
/ dipilih oleh anggota secara musyawarah mufakat.
2. Menyatakan
bersedia menjadi pengurus dengan penuh pengabdian.
Pasal 9
1. Masa
jabatan pengurus selama 3 ( Tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya.
2. Apabila
seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan berahir maka rapat anggota dapat
mengangkat penggantian.
3. Pengurus
dapat diganti/diberhentikan sebelum masa jabatannya apabila:
a. Meninggal
dunia
b. Tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik
c. Mengundurkan
diri
d. Berhenti
menjadi anggota kelompok
e. Melakukan
tindakan yang merugikan anggota kelompok
Pasal 10
1. Masa
jabatan pengurus selama 3 ( Tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya.
2. Apabila
seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan berahir maka rapat anggota dapat
mengangkat penggantinya.
3. Pengurus
dapat diganti/diberhentikan sebelum masa jabatannya apabila:
a. Meninggal
dunia
b. Tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik
c. Mengundurkan
diri
d. Berhenti
menjadi anggota kelompok
e. Melakukan
tindakan yang merugikan anggota kelompok
Ditetapkan di : Bengkel
Pada tanggal :
08 Agustus 2006
KELOMPOK
TERNAK TANI “ MANIK SARI “ BANJAR
PANGSEG
DESA BENGKEL
Ketua Sekretaris
Putu Suarnaya Gede Awan
Mengetahui
:
Camat Busungbiu Perbekel
Bengkel
Made Sudama Diana S.Sos MM Nyoman Raiasa.Sh
0 Response to "Contoh AD/ARTKelompok Ternak Tani 2020"
Post a Comment