Contoh AD/ARTKelompok Ternak Tani 2020

BERITA ACARA

PENGUKUHAN KELOMPOK TERNAK TANI

“ MANIK SARI “

 

            Pada hari ini selasa, tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Enam, kami yang bertanda tangan dibawah ini, Sekretaris Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, setelah memperhatikan dan mengamati keberadaan Kelompok Ternak Tani yang berada diwilayah Desa Bengkel, maka kami berketetapan untuk mengukuhkan Kelompok Ternak Tani (KTT)

“ Manik Sari “ dengan alamat di Banjar Pangseg, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan jumlah anggota tiga belas orang ( Terlampir ).

 

          Demikian surat pengukuhan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan dimana mestinya.

 

Dikukuhkan  di : Desa Bengkel

Pada Tanggal : 08 Agustus 2006

     Perbekel Bengkel

 

 

          NYOMAN RAIASA.SH


 

ANGGARAN DASAR

 

KELOMPOK TERNAK TANI “ MANIK SARI “

BANJAR PANGSEG DESA BENGKEL, KECAMATAN

BUSUNGBIU, KABUPATEN BULELENG

 

PEMBUKAAN

Dengan memnajatkan puja dan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa, dan atas Rahmat-Nya Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ Banjar Pangseg, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu dapat menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tepat pada waktunya.

 

Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah sebagai pedoman/tuntunan dalam melaksanakan kegiatan bagi Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ Banjar Pangseg, Desa Bengkel di masa mendatang.

 

Dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini nantinya diharapkan dapat mengikat para anggotannya dalam melaksanakan kewajiban dan mendapat hak-haknya sebagai anggota, serta jaminan dalam batas-batas tertentu sesuai dengan bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Ternak Tani     Manik Sari “ yang telah disepakati.


 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

KELOMPOK TERNAK TANI “ MANIK SARI “

BANJAR PANGSEG DESA BENGKEL KECAMATAN

BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG

 

1.    PENASEHAT                       : PERBEKEL BENGKEL

2.    KETUA                                  : PUTU SUARNAYA

3.    SEKRETARIS                       : GEDE AWAN

4.    BENDAHARA                      : KADEK BUDIANA

5.    ANGGOTA                           : 1. KETUT LAI

  2. KETUT WENTEN

  3. KETUT NASA

  4. KETUT SUDIARTANA

  5. MADE NILA

  6. MADE ADIL

  7. NYOMAN SANTIKA

  8. NYOMAN WIDYA

  9. KOMANG SUARDIKA

 10. KETUT WIAGET

 11. PUTU TASTRAWAN

 12. KOMANG ARSANA

 13. GEDE PARMAYASA

 

Pangseg, 08 Agustus 2006

Kelompok Ternak Tani

                       “ Manik Sari “

Sekretaris                                                                        Ketua

 

 

GEDE AWAN                                                   PUTU SUARNAYA

 

Reg No :

Mengetahui:

 Perbekel Bengkel

 

 

NYOMAN RAIASA.SH


BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.     Organisasi ini bernama : Kelompok Ternak Tani “Manik Sari“

2.     Kedudukan Kelompok  : Banjar Pangseg, Desa Bengkel,

  Kecamatan Busungbiu, Kabupaten

  Buleleng, Provinsi Bali.

 

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

1.     Azas Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

2.     Landasan Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah berlandasakan atas kekeluargaan.

Tujuan :

a.     Untuk meningkatkan kesejahteraan Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ dan masyarakat pada umumnya.

b.     Mengembangkan kerja sama yang lebih luas baik di bidang ekonomi maupun social untuk memperoleh pendapatan dalam manfaat yang lebih besar bagi anggota Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ pada khususnya dan masyarakat pada umumnya secara berkelanjutan.

c.     Meningkatkan pengetahuan ketrampilan dan siap khususnya kepada anggota Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ dan masyarakat pada umumnya tentang berusaha di bidang peternakan.

 

BAB III

KEANGGOTAAN KELOMPOK

Pasal 3

1.     Yang menjadi anggota Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah warga masyarakat Banjar Pangseg, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

2.     Keanggotaan didasarkan atas kesadaran dan kesungguhan untuk ikut aktif dalam usaha / kegiatan Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari

 


 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 4

1.     Setiap anggota kelompok memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus

2.     Setiap anggota kelompok mempunyai hak bicara dan menyampaikan aspirasi /pendapat

3.     Setiap anggota kelompok mempunyai hak untuk mempelajari pembukuan dan menanyakan laporan keuangan atas kekayaan kelompok pada setiap saat dalam rapat.

4.     Setiap anggota kelompok berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

5.     Setiap anggota kelompok berhak mendapat perlakuan yang sama.

6.     Setiap anggota kelompok berhak mengajukan permohonan berhenti menjadi anggota kelompok.

 

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA KELOMPOK

1.     Setiap anggota Kelompok Ternak tani “ Manik Sari “ mempunyai kewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.

2.     Setiap anggota kelompok berkewajiban memelihara ternaknya secara intensif (Panca Usaha Tani Ternak).

3.     Setiap anggota kelompok berkewajiban membantu pengurus didalam pengembangan dan pengelolaan usaha ternak “ Manik Sari “.

4.     Setiap anggota kelompok berkewajiban memberikan laporan tentang perkembangan ternak yang dipeliharanya.

 

Pasal 6

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KELOMPOK

1.     Setiap anggota kelompok dapat hilang hak-haknya sebagai anggota Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ apabila :

a.     Diberhentikan karena tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b.     Atas permintaan sendiri.

c.     Meninggal dunia.

d.     Pindah Domisili/ pindah dari Banjar Pangseg.

2.     Setiap anggota kelompok yang berhenti menjadi anggota kelompok ditentukan dalam rapat anggota.

3.     Setiap anggota yang telah hilang hak keanggotaanya bias menjadi anggota kembali apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajibannya.


 

Pasal 7

KETENTUAN PERTEMUAN KELOMPOK

1.     Pertemuan anggota kelompok dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan.

2.     Apabila ada anggota kelompok yang tidak bias hadir dalam pertemuan kelompok dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yangtelah dewasa.

3.     Apabila ada anggota kelompok yang tidak bias hadir dengan alas an yangtidak jelas/ tidak tepat maka akan dikanakan denda sanksi sebesar Rp. 2.000 ( Dua Ribu Rupiah ),-

 

BAB V

PENGURUS

Pasal 8

1.     Pengurus Kelompok Ternak Tani “ Manik Sari “ adalah anggota yang mendapatkan kepercayaan / dipilih oleh anggota secara musyawarah mufakat.

2.     Menyatakan bersedia menjadi pengurus dengan penuh pengabdian.

 

Pasal 9

1.     Masa jabatan pengurus selama 3 ( Tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

2.     Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan berahir maka rapat anggota dapat mengangkat penggantian.

3.     Pengurus dapat diganti/diberhentikan sebelum masa jabatannya apabila:

a.      Meninggal dunia

b.     Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik

c.      Mengundurkan diri

d.     Berhenti menjadi anggota kelompok

e.      Melakukan tindakan yang merugikan anggota kelompok

 

Pasal 10

1.     Masa jabatan pengurus selama 3 ( Tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

2.     Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan berahir maka rapat anggota dapat mengangkat penggantinya.


 

3.     Pengurus dapat diganti/diberhentikan sebelum masa jabatannya apabila:

a.      Meninggal dunia

b.     Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik

c.      Mengundurkan diri

d.     Berhenti menjadi anggota kelompok

e.      Melakukan tindakan yang merugikan anggota kelompok

 

 

Ditetapkan di        : Bengkel

Pada tanggal           : 08 Agustus 2006

 

KELOMPOK TERNAK TANI “ MANIK SARI “ BANJAR

PANGSEG DESA BENGKEL

 

Ketua                                                                             Sekretaris

 

 

              Putu Suarnaya                                                                     Gede Awan

 

Mengetahui :

 

            Camat Busungbiu                                                       Perbekel Bengkel

 

 

 

      Made Sudama Diana S.Sos MM                                       Nyoman Raiasa.Sh


 


Info Klise Saya hanyalah seorang blogger biasa yang jauh dari kata sempurna dan disini saya ingin berbagi pengalaman pribadi kepada pembaca melalui blog ini. Ilmu yang bermanfaat harus dibagikan kepada orang lain, agar bisa dijadikan sbuah pembelajaran dan termotivasi.

0 Response to "Contoh AD/ARTKelompok Ternak Tani 2020"

Post a Comment

Silakan Tinggalkan Komentar Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

loading...